Sosialisasi  Inmandagri No. 21 tahun 2021,

Pemerintah Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos Bersumber dari APBD 

Pemerintah Daerah Diminta Percepat Penyaluran  Bansos  Bersumber dari  APBD 
Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian N

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kementerian Dalam Negeri melakukan  sosialisasi  Instruksi Mendagri (Inmandagri) No 21 tahun 2021, membahas penyediaan dan percepatan bantuan sosial dari APBD secara virtual Senin (26/07/2021).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas bagaimana peran pemerintah daerah bisa mempercepat proses penyaluran hibah bantuan sosial atau BTT yang saat ini dinilai bisa membantu dalam penaganan covid-19. 

Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian N,  memaparkan data yang diterima dari LRA pemerintah daerah "hampir seluruh Provinsi sudah kami terima, tiggal beberapa Kabupaten /Kota belum, sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 atau jumat kemarin kami menghimpun ada sekitar Rp15,11 Triliun dana Bansos yang ada di APBD dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang namun, baru terealisasikan sekitar 30,07% atau 4,54 Triliun Rupiah.

Jumlah tersebut terbagi di Provinsi sudah sebesar  36,7% atau sekitar 3,28 Triliun namun,  di Kabupaten Kota baru 20,43 atau 1,26 Triliun.

Dia juga menjelaskan, Adapun maksud dari Imendagri Nomor 21 Tahun 2021 adalah percepatan bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial bisa dilaksanakan bisa dalam bentuk uang maupun barang akan tetapi orientasinya dalam bentuk pangan seperti gizi dan vitamin dan juga ini merupakan upaya untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.(mg1/mg2)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index